Wilayah Wisata Raja Ampat Selama Periode Larangan Mudik Melarang Kapal Wisatawan Masuk Untuk Sementara

Papua - Selama larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021, Kapal Wisata yang berasal dari luar Papua tidak diizinkan masuk dan beraktivitas di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memutuskan kembali memberlakukan larangan mudik dalam momentum Lebaran 2021 yang berlaku sejak 6 hingga 17 Mei 2021.

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Raja Ampat, Anggiat P Marpaung, mengatakan kapal wisata maupun penumpang dari luar Papua Barat tidak diizinkan masuk ke Raja Ampat selama masa larangan mudik Lebaran.

Kapal yang diizinkan masuk adalah kapal yang mengangkut logistik atau barang kebutuhan masyarakat setempat.

Anggiat menjelaskan bahwa kebutuhan logistik yang diangkut untuk masyarakat Kabupaten Raja Ampat berasal dari Sorong. Sehingga, kapal-kapal yang mengangkut logistik tetap diizinkan masuk Raja Ampat selama masa larangan libur Lebaran.

"Terkecuali kapal yang membawa penumpang dari luar daerah Papua Barat masuk wilayah Raja Ampat tidak diizinkan," kata Anggiat.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya bersama instansi terkait lainnya, akan melakukan pengawasan ketat terhadap setiap kapal yang masuk ke wilayah Raja Ampat selama masa larangan mudik Lebaran.

Selain itu, Anggiat juga mengajak semua pihak untuk mendukung kebijakan tersebut, karena dilakukan untuk pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Raja Ampat sebagai tujuan wisata dunia.

Meskipun kapal wisata dilarang masuk ke wilayah destinasi populer di Papua itu, Raja Ampat tetap menerima kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara selama libur Lebaran.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penjelasan Mensesneg Terkait Delapan Kursi Kosong Wakil Menteri, Berikut Selengkapnya

Partai Baru PRIMA Sudah Mendatangi KPU dan Siap Bersaing di Pemilu 2024 dan Mengajak Masyarakat Melawan Sistem Oligarki

Proro Belum Tentukan Kandidat Calon Pilpres 2024, Ada Beberapa Tokoh Yang Menurutnya Layak