Terkait Dana Yang Diterima Krisdayanti, DPR Menjelaskan Kalau Gaji Dan Tunjangan Sudah Diatur Pemerintah
Jakarta - Anggota komisi IX DPR RI Krisdayanti sempat menjadi sorotan publik saat
membeberkan besaran dana aspirasi atau reses sebesar Rp450 juta di
sebuah channel YouTube. Bahkan yang bersangkutan dipanggil fraksi PDIP.
Rekan sejawatnya di DPR, Masinton Pasaribu mengatakan, Krisdayanti tidak mendapatkan teguran.
"Enggak ada teguran apa-apa, justru itu malah diapresiasi baik oleh
pimpinan fraksi,"kata Masinton dalam diskusi bold, Sabtu( 18/9/2021).
Dia pun mengungkapkan, setiap anggota DPR akan tetap
mendapatkan gaji maupun tunjangan, baik bagi mereka yang rajin atau
malas. Menurutnya, tidak ada pemotongan apabila rajin atau membolos dalam kerja, lantaran sudah diatur dalam undang-undang.
"Undang-undangnya seperti itu, sama gaji dan tunjangannya sama,"jelas Masinton.
Terkait gaji dan tunjangan, lanjut dia, besarannya sudah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. "Pemerintah sudah menetapkan standart gaji dan tunjangan,"kata Masinton.
Anggaran Reses
Namun, kata Masinton, untuk anggaran reses yang bernilai ratusan juta,
dana itu tidak bisa diterima tanpa adanya program dan kegiatan yang
dilakukan.
"Kalau (dana aspirasi/reses) by program, pelaksanaannya diaudit dan
dilaporkan ke DPR nah jadi kegiatan yang dibiayain kegiatan representasi
anggota yaitu memang tidak otomatis, beda dengan gaji otomatis
diterima, datang tidak datang itu diterima,"kata dia.
Komentar
Posting Komentar