Terkait Dana Yang Diterima Krisdayanti, DPR Menjelaskan Kalau Gaji Dan Tunjangan Sudah Diatur Pemerintah

Jakarta - Anggota komisi IX DPR RI Krisdayanti sempat menjadi sorotan publik saat membeberkan besaran dana aspirasi atau reses sebesar Rp450 juta di sebuah channel YouTube. Bahkan yang bersangkutan dipanggil fraksi PDIP.

Rekan sejawatnya di DPR, Masinton Pasaribu mengatakan, Krisdayanti tidak mendapatkan teguran.
"Enggak ada teguran apa-apa, justru itu malah diapresiasi baik oleh pimpinan fraksi,"kata Masinton dalam diskusi bold, Sabtu( 18/9/2021).

Dia pun mengungkapkan, setiap anggota DPR akan tetap mendapatkan gaji maupun tunjangan, baik bagi mereka yang rajin atau malas. Menurutnya, tidak ada pemotongan apabila rajin atau membolos dalam kerja, lantaran sudah diatur dalam undang-undang.

"Undang-undangnya seperti itu, sama gaji dan tunjangannya sama,"jelas Masinton.

Terkait gaji dan tunjangan, lanjut dia, besarannya sudah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. "Pemerintah sudah menetapkan standart gaji dan tunjangan,"kata Masinton.

Anggaran Reses

Namun, kata Masinton, untuk anggaran reses yang bernilai ratusan juta, dana itu tidak bisa diterima tanpa adanya program dan kegiatan yang dilakukan.

"Kalau (dana aspirasi/reses) by program, pelaksanaannya diaudit dan dilaporkan ke DPR nah jadi kegiatan yang dibiayain kegiatan representasi anggota yaitu memang tidak otomatis, beda dengan gaji otomatis diterima, datang tidak datang itu diterima,"kata dia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penjelasan Mensesneg Terkait Delapan Kursi Kosong Wakil Menteri, Berikut Selengkapnya

Partai Baru PRIMA Sudah Mendatangi KPU dan Siap Bersaing di Pemilu 2024 dan Mengajak Masyarakat Melawan Sistem Oligarki

Proro Belum Tentukan Kandidat Calon Pilpres 2024, Ada Beberapa Tokoh Yang Menurutnya Layak